Satelit9.com,Kudus - Empat perusahaan rokok di Kabupaten Jepara, Jawa
Tengah, ditutup sementara karena melakukan pelanggaran cukai.
"Keempat perusahaan rokok tersebut, merupakan perusahaan rokok golongan II dan III," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Kudus Nugroho Wahyu Widodo, Kamis (22/11).
Pelanggaran yang dilakukan, katanya, termasuk ranah pidana, sehingga ditutup dan tidak bisa beroperasi sementara selama enam bulan. Ia mengakui, pelanggaran cukai rokok terbanyak terjadi di Kabupaten Jepara, disusul kabupaten lain.
Sedangkan jumlah perusahaan rokok yang masih aktif di wilayah kerja KPPBC Kudus berjumlah 138 perusahaan. Dari jumlah tersebut, pabrik rokok golongan I tercatat empat pabrik, golongan II 58 pabrik, dan golongan III sebanyak 76 pabrik.
Berdasarkan aturan baru, perusahaan golongan I dengan batasan produksi rokok dua miliar batang ke atas, golongan II 300 juta batang hingga dua miliar batang, dan golongan III 0 hingga 300 juta batang per tahun.
"Keempat perusahaan rokok tersebut, merupakan perusahaan rokok golongan II dan III," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Kudus Nugroho Wahyu Widodo, Kamis (22/11).
Pelanggaran yang dilakukan, katanya, termasuk ranah pidana, sehingga ditutup dan tidak bisa beroperasi sementara selama enam bulan. Ia mengakui, pelanggaran cukai rokok terbanyak terjadi di Kabupaten Jepara, disusul kabupaten lain.
Sedangkan jumlah perusahaan rokok yang masih aktif di wilayah kerja KPPBC Kudus berjumlah 138 perusahaan. Dari jumlah tersebut, pabrik rokok golongan I tercatat empat pabrik, golongan II 58 pabrik, dan golongan III sebanyak 76 pabrik.
Berdasarkan aturan baru, perusahaan golongan I dengan batasan produksi rokok dua miliar batang ke atas, golongan II 300 juta batang hingga dua miliar batang, dan golongan III 0 hingga 300 juta batang per tahun.
Jumlah perusahan rokok terbanyak, yakni di Kabupaten Kudus sebanyak 94
pabrik, disusul Kabupaten Jepara yang berjumlah 38 pabrik. Sementara
itu, jumlah pabrik di Kabupaten Pati sebanyak empat pabrik, Kabupaten
Rembang dan Blora masing-masing satu pabrik rokok.
Dari 138 perusahaan yang masih aktif, kata Nugroho, terdapat perusahaan yang masuk zona merah berjumlah 76 perusahaan, zona kuning 11 perusahaan, dan zona hijau 52 perusahaan.
Perusahaan yang masuk kategori zona merah, yakni perusahaan baru dan perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran. Kategori zona kuning, merupakan perusahaan yang sebelumnya masuk zona merah, namun sudah berupaya melakukan perbaikan. Sedangkan perusahaan yang masuk zona hijau merupakan perusahaan yang dianggap minim risiko dan dianggap selalu menaati ketentuan, sehingga mendapatkan sejumlah kemudahan dalam pembayaran pita cukai. [edi)
Dari 138 perusahaan yang masih aktif, kata Nugroho, terdapat perusahaan yang masuk zona merah berjumlah 76 perusahaan, zona kuning 11 perusahaan, dan zona hijau 52 perusahaan.
Perusahaan yang masuk kategori zona merah, yakni perusahaan baru dan perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran. Kategori zona kuning, merupakan perusahaan yang sebelumnya masuk zona merah, namun sudah berupaya melakukan perbaikan. Sedangkan perusahaan yang masuk zona hijau merupakan perusahaan yang dianggap minim risiko dan dianggap selalu menaati ketentuan, sehingga mendapatkan sejumlah kemudahan dalam pembayaran pita cukai. [edi)