Satelit9.com,Semarang-Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Jawa Tengah (Jateng) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi
alokasi dana desa senilai Rp7,6 miliar di Kabupaten Cilacap pada 2008.
"Tiga tersangka yang kami tahan ini ditangkap secara terpisah pada pekan lalu dan Rabu (28/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Mas Guntur Laupe saat gelar perkara di Semarang, Jumat (30/11).
Ketiga tersangka kasus korupsi proyek affairs sistem informasi manajemen pemerintahan desa yang dananya bersumber dari alokasi dana desa kabupaten setempat 2008 itu adalah staf ahli Pemerintah Kabupaten Cilacap Dangir Mulyadi, staf pembangunan Suyatmo, dan Direktur PT Ekamatra Cipta Mandiri Herry Karmawan.
"Tiga tersangka yang kami tahan ini ditangkap secara terpisah pada pekan lalu dan Rabu (28/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Mas Guntur Laupe saat gelar perkara di Semarang, Jumat (30/11).
Ketiga tersangka kasus korupsi proyek affairs sistem informasi manajemen pemerintahan desa yang dananya bersumber dari alokasi dana desa kabupaten setempat 2008 itu adalah staf ahli Pemerintah Kabupaten Cilacap Dangir Mulyadi, staf pembangunan Suyatmo, dan Direktur PT Ekamatra Cipta Mandiri Herry Karmawan.
Mas Guntur mengatakan kasus korupsi ini terjadi saat ada alokasi dana
sepihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk mendanai proyek
simpemdes di 269 desa. Anggaran tiap desa sebesar Rp48 juta, sehingga
absolute anggaran mencapai Rp13 miliar.
"Dalam proyek tersebut diduga ada mark up yang dilakukan oleh ketiga tersangka yang mempunyai peran masing-masing," ujarnya didampingi Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Joko Setiono.
Ia mengungkapkan tersangka Dangir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Cilacap berperan sebagai fasilitator. Tersangka Suyatmo berperan sebagai perantara pengadaan barang dan tela menerima uang Rp125 juta, sedangkan tersangka Herry selaku pihak swasta yang menjadi rekanan penyedia barang. (ikal)
"Dalam proyek tersebut diduga ada mark up yang dilakukan oleh ketiga tersangka yang mempunyai peran masing-masing," ujarnya didampingi Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Joko Setiono.
Ia mengungkapkan tersangka Dangir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Cilacap berperan sebagai fasilitator. Tersangka Suyatmo berperan sebagai perantara pengadaan barang dan tela menerima uang Rp125 juta, sedangkan tersangka Herry selaku pihak swasta yang menjadi rekanan penyedia barang. (ikal)