Satelit9.com,Jakarta-Gara-gara di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh Metro TV, wartawan metro TV Luviana melaporkan Dirut metro TV Adrianto Machribie ke Polda metro jaya
Didampingin pengacaranya Sholeh Ali, Luviana mengungkapkan dirinya tidak lagi menerima gaji sejak Juli 2012. Padahal, proses PHK terhadapnya belum diajukan oleh pihak manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Sehingga perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajibannya membayar upah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sudah lima bulan ini sejak Juli 2012 gaji saya tidak dibayar," kata Luviana di Mapolda metro Jaya, Selasa (6/11/2012).
Luviana yang telah bergabung dengan metro TV selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai asisten produser ini berharap pihak perusahaannya dapat mempekerjakannya kembali.
Dalam laporan resmi bernomor LP 3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Luviana melapokan Adrianto dengan tuduhan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.(deni)
Luviana yang telah bergabung dengan metro TV selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai asisten produser ini berharap pihak perusahaannya dapat mempekerjakannya kembali.
Dalam laporan resmi bernomor LP 3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Luviana melapokan Adrianto dengan tuduhan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.(deni)