Sun 24 11 2024
  • Jelajahi

    Copyright © 2024 Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    DPR Kebiri KPK

    Last Updated 2012-09-24T21:45:30Z

    Satelit9.com-Pertanyaan ini sengaja kita lemparkan karena kita bersama yang harus menjawab apa sebenarnya yang kita inginkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah kita masih melihat KPK sebagai lembaga cool yang mempunyai kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi atau kita sepakat untuk membubarkan saja lembaga tersebut.
    Sekarang ini kita melihat sinyal yang diberikan tidak begitu jelas. Presiden selalu mengatakan bahwa kita serius memberantas korupsi. Namun Presiden membiarkan saja ketika polisi secara tiba-tiba menarik 20 penyidik yang ditugaskan di KPK dengan alasan dibutuhkan oleh institusi.
    Belum lagi kita mendapat jawaban yang jelas atas persoalan itu, Komisi III DPR berencana untuk mengamandemen Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR berpendapat bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dan penyadapan terlalu berlebihan dan perlu ditinjau ulang.
    Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya akan meletakkan jabatan apabila dua kewenangan tersebut dicabut dari KPK. Penasihat KPK Endriartono Sutarto mengatakan bahwa KPK sebaiknya dibubarkan saja ketimbang harus berjalan dengan kewenangan yang dipreteli.
    Polemik tentang KPK tidak akan terjadi apabila Presiden bersikap tegas. Apabila memang tidak lagi kita perlukan, maka KPK diputuskan untuk dibubarkan saja. Namun apabila KPK dinilai sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi, maka Presiden harus meminta lembaga-lembaga lain mendukung keberadaan KPK.
    Aneh jika Presiden menyatakan serius untuk memberantas korupsi, polisi justru tidak mendukung keinginan Presiden tersebut. Lebih aneh lagi Presiden membiarkan saja Kepolisian bertindak seperti itu dan seakan-akan bukan masalah apabila polisi menarik para penyidiknya dari KPK.
    Kita tahu bahwa KPK sekarang ini sedang menyidik begitu banyak kasus. Apabila kepolisian secara tiba-tiba menarik para penyidiknya, maka banyak kasus korupsi yang akan terbengkalai. Kalau kasusnya tidak tertangani, maka orang-orang yang dituduh melakukan korupsi akan bebas demi hukum.
    Kita tahu bahwa penyidik yang ditugaskan ke KPK tidak bisa seumur-umur berada di sana. Bagaimana pun karier mereka harus diperhatikan dan untuk naik pangkat, mereka harus kembali ke kesatuan. Penugasan di tempat baru merupakan kesempatan bagi polisi untuk naik pangkat.
    Namun semua itu tentunya bisa diatur. Sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya ada komunikasi yang bisa dibangun di antara mereka. Tidak bisa ujug-ujug menarik penyidik yang ada di KPK dengan alasan dibutuhkan oleh institusi.

    Tidak boleh keputusan diambil karena ketidaksukaan. Hanya karena tersinggung KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, lalu ngambek dengan menarik semua penyidik yang ditugaskan di KPK. Sebab baik KPK maupun polisi mempunyai tanggung jawab yang sama kepada kemajuan bangsa dan negara ini.
    Belum lagi urusan dengan polisi diselesaikan, ada lagi rencana dari DPR untuk mengurangi kewenangan KPK. Presiden sebagai kepala negara harus berani mengingatkan DPR bahwa ada tugas konstitusional yang sama-sama kita harus jalankan yakni menciptakan Indonesia yang berdih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Oleh karena KKN adalah penyakit sosial, maka penanganannya tidak bisa biasa-biasa. Harus ada langkah yang luar biasa untuk memerangi korupsi. Apalagi ketika tindak korupsi itu sudah begitu mengakar dan dilakukan secara sistemik.
    Kita bisa melihat kemuakan masyarakat terhadap perilaku koruptif yang dilakukan para pejabat negara sekarang ini. Organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama sampai menggugat soal pembayaran pajak yang dilakukan rakyat, karena ternyata uang rakyat itu hanya dipakai untuk memperkaya para pejabat.
    Sikap dari NU itu tidak bisa dipandang enteng. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini akan runyam apabila rakyat tidak mau membayar pajak. Tetapi sebaliknya bangsa dan negara ini akan rusak apabila korupsi terus dibiarkan merajalela seperti sekarang ini.
    Untuk kepentingan kita bersama, maka kita memang harus bersungguh-sungguh memberantas korupsi. Oleh karena Ketetapan MPR sudah kita sepakati di awal reformasi, kita tidak usah mundur lagi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik KKN. Kita justru harus gencarkan langkah ini karena praktik korupsi semakin menggerogoti keuangan negara.
    Kita harus yakin bahwa KPK merupakan jawaban dari keinginan kita untuk memberantas KKN. Oleh karena itu tugas kita untuk memperkuat KPK, bukan melemahkannya seperti sekarang ini.
    Komentar
    • DPR Kebiri KPK

    Terkini

    Topic Popular